Komisi B dan Kadisnaker Langkat Sepakat Minta Ketegasan Ketua DPRD, Terkait Hak DPC F.SPTI-KSPSI

topmetro.news – Tidak adanya ketegasan Pemkab Langkat dan DPRD Langkat serta berlarut-larutnya permasalahan terkait hak kerja organisasi pekerja resmi di wilayah Kabupaten Langkat, menimbulkan aksi damai ratusan anggota dan pengurus PUK DPC F.SPTI-KSPSI Langkat di Kantor DPRD Langkat, Senin (27/11/2023).

Aksi tersebut dilatarbelakangi kisruh kewenangan dan hak kerja organisasi profesi pekerja DPC Federasi Serikat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI) Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring, dengan organisasi yang nyaris serupa di bawah kendali Dewa PA di Wilayah Kabupaten Langkat, masih terus terjadi di lapangan.

Kendati secara hukum dan legalitas administrasi, telah diakui oleh Plt. Bupati Langkat dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat bahwa organisasi DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring terdaftar dan tercatat sebagai organisasi pekerja resmi. Namun masih banyak pihak perusahaan yang menolak bekerjasama.

Menanggapi aksi ratusan massa DPC F.SPTI-K.SPSI Langkat bersamaan dengan berlangsungnya Rapat Paripurna Keputusan Anggaran R.APBD TA 2024 Pemkab Langkat, mengejutkan berbagai pihak.

Ketua DPRD Langkat Sribana Peranginangin yang memimpin sidang Paripurna. Kemudian mendelegasikan kepada pimpinan Komisi B untuk mengambil alih dan menerima perwakilan massa.

Menurut Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat Sejarahta Sembiring melalui Sekretaris DPC Suarni Sartika Br Sitepu saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Langkat, Senin (27/11/2023) menjelaskan jika saat ini organisasi pekerja yang dipimpin Sejarahta Sembiring legal serta terdaftar dan tercatat di Disnaker Langkat. Namun karena tidak adanya ketegasan Pemkab Langkat, fakta yang terjadi di lapangan pihak perusahaan masih banyak yang bekerjasama dengan organisasi pekerja nyaris serupa diduga ilegal pimpinan Dewa PA.

Dalam kesempatan RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi B Syamsu Rizal (PDIP), Ismet Barus (Nasdem), Juriah (PDIP) dan Sidik Husein Tarigan (PPP) serta dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat Drs. Rajanami, semakin terungkap jika DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Sejahtera Sembiring yang resmi diakui Plt. Bupati Langkat Syah Afandin SH serta terdaftar dan tercatat di Disnaker Langkat.

Kadisnaker Langkat Drs. Rajanami SE mengakui hal ini bahwa pihaknya menyatakan hingga 1000% legalitas DPC F.FSPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring merupakan organisasi pekerja yang resmi.

Minta Ketegasan

“Saya akui, organisasi pekerja di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring merupakan organisasi pekerja yang resmi terdaftar dan tercatat di Disnaker. Bahkan 1000 persen saya akui. Namun, kita juga meminta ketegasan pihak DPRD Langkat agar segera mengeluarkan dan menandatangani surat keputusan terkait pelimpahan kewenangan serta penegasan kepada setiap perusahaan harus bekerjasama dengan DPC F.SPTI-K.SPSI di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring yang selama ini di bawah kendali organisasi pekerja keponakannya yakni Dewa PA yang sudah dialihkan,” tegasnya.

Senada dengan keterangan Kadisnaker, pimpinan Komisi B yang memimpin RDP Syamsu Rizal, sepakat dan tegak lurus pihaknya akan meminta Ketua DPRD Langkat untuk menandatangani Surat Rekomendasi hasil RDP untuk melaksanakan RDP kedua.

“Kita juga heran, mengapa rencana RDP yang akan menghadirkan seluruh pimpinan perusahaan di Langkat dibatalkan secara sepihak oleh Ketua DPRD Langkat. Jadi, agar masalah kewenangan kerja DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat di bawah kepemimpinan Sejarahta Sembiring bisa bekerja sebagaimana mestinya. Kami akan minta agar Ketua DPRD Langkat serta pihak perusahaan untuk hadir melaksanakan RDP membahas permasalahan ini,” ujarnya. Sembari berharap agar Ketua DPRD Langkat legowo untuk memutuskan pengalihan kerjasama perusahaan kepada organisasi Sejarahta.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment